KABAN BAPENDA LOTIM : Pemungutan Pajak MBLB Sesuai Amanat Undang Undang Bukan Amanat Bapenda

LOMBOK TIMUR -arahbaru.id- NTB | – Tanggapan Kepala Badan Bapenda Lombok Timur mengenai adanya tindakan pungli dari salah satu media online yang beredar juga atas tuntutan masa aksi Demonstrasi yang dilakukan pada Rabu,22/02/2023 ini bahwa hal tersebut menurut Muksin (KABAN BAPENDA) Lombok Timur,berdasarkan pada amanat dalam Undang-Undang dan penegasan Kemendagri maupun penegasan KPK terkait dengan pemungutan pajak MBLB usaha Galian C. Rabu (22/2/2023)

Berdasarkan UU no. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dijelaskan bahwa pemungutan pajak daerah terhadap MBLB usaha galian C baik berizin maupun tidak berizin menjadi sumber pajak daerah termasuk juga dengan aktivitas usaha lainnya seperti reklame, air bawah tanah, pajak parkir, sarang walet, dan pajak daerah lainnya disamakan perlakuannya,”tutur Kaban Bapenda Lombok Timur (Muksin)

Adapaun perihal tersebut lebih dikuatkan dan ditindaklanjuti lagi dengan edaran Kemendagri No : null/SJ tertanggal 12 Januari Tahun 2023 yang dialamatkan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia,.Jadi pada intinya bahwa pajak MBLB itu berdasarkan amanat Undang Undang bukan amanat Bapenda “tutup Muksin (KABAN Bapenda Lotim).

Spread the love

BACA JUGA :  Kapolda NTB, Tutup Rangkaian Latihan dan Pembaretan Bintara Sat Brimob Polda NTB

Mungkin Anda juga menyukai