Sertifikat 5 Vihara di Kota Cirebon Diduga Dirampas Pemerintah, Begini Ceritanya

Cirebon – Dalam perayaan hari raya Waisak tahun 2023, Pengurus Vihara Welas Asih Cirebon menyimpan harapan besar bagi pemerintah.

Sekretaris Yayasan Buddha Metta Vihara Welas Asih Cirebon Richard Darma Pekasa mengatakan hingga saat ini, sertifikat kepemilikan yayasan masih belum diketahui keberadaannya.

“Bisa dibilang sertifikat kami sampai saat ini masih ada di tangan pemerintah. Upaya kami meminta kembali sertifikat sampai sekarang tidak ada hasil,” ujar Richard.

Ia mengatakan, dugaan adanya perampasan sertifikat milik Yayasan Buddha Metta itu terjadi pada tahun 1997. Saat itu, tempat ibadah agama Tionghoa di Cirebon dituding menjadi salah satu tempat aktivitas organisasi terlarang atau PKI.

Padahal, kata dia, Vihara yang berdiri sejak tahun 1595 itu murni menjadi tempat ibadah kaum Tionghoa Cirebon.

“Aktivitas ibadah kami juga diketahui semua elemen masyarakat dan pemerintahan hingga saat ini. Jadi tudingan ada kaitannya dengan organisasi PKI tidak terbukti. Yang ada sertifikat kami dirampas paksa,” kata Richard.

Saat itu, kata Richard, peristiwa perampasan sertifikat dialami oleh pengurus lama pada masa pemerintahan orde baru. Hingga saat ini tersisa satu orang yang masih ingat bagaimana kronologi perampasan sertifikat tersebut.

Richard mengaku berbagai upaya telah ditempuh namun tak membuahkan hasil. Mulai dari audiensi ke pemerintah hingga dialog dengan para tokoh besar di Indonesia.

“Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pernah ada survey tapi belum ada jawaban sampai sekarang. Waktu terus berjalan rezim terus berganti dan sertifikat sampai sekarang belum diberikan,” kata Richard.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sulsel bersama Satlantas Polres Maros Sosialisasikan Program PKB dan SWDKLLJ di Kantor UPTD Pasar Tramo Maros

Selama ini, kata Richard, Vihara Welas Asih menjadi salah satu bangunan warisan budaya yang masih lestari. Vihara juga menjadi wadah toleransi umat beragama dan bagian dari semangat keberagaman Indonesia.

Selain Vihara Welas Asih, ada empat vihara lain di Cirebon yang sertifikatnya diambil paksa pada masa pemerintahan orde baru.
Yakni, Vihara Pemancar Keselamatan, Vihara Budi Asih, Kelenteng Talang dan sertifikat Mes Guru Talang.

“Kami telah melakukan berbagai upaya
audiensi dan permohonan status tanah ke BPN Kota dan Kanwil Jabar. Audiensi dan Permohonan Pengembalian ke DJKN Kanwil Jabar. Konsultasi ke bapak Agung Laksono, pak Dave Akbarsyah Fikarno, Ibu Rieke Dyah Pitaloka, Sultan Kanoman Saladin, DPRD Kota Cirebon dan belum ada hasil,” kata Richard.

Ia mengakui DJKN Kanwil Jabar pernah menggelar peninjauan lokasi dan konsultasi. Namun, kata dia belum ada kemajuan signifikan.

Padahal, saat peninjauan lokasi, yayasan telah memenuhi persyaratan dokumen yang diminta DJKN.

“Kalau melihat semangat pemerintah sekarang soal sertifikat rumah ibadah itu malah tidak dirasakan oleh kami,” kata Ujar Richard.

Oleh karena itu, menyambut perayaan Waisak tahun 2023, diharapkan dapat mengetuk hati pemerintah memenuhi hak warga sipil dalam mengelola tempat ibadah yang sah.

“Kami Berharap ada nya keadilan bagi Umat Buddha di Cirebon,” harap Richard.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai