Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Kepariwisataan, Kadin Kota Cirebon dan Untag Gelar Seminar Vokasi
Cirebon, – Kadin Kota Cirebon dan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon menggelar Seminar Vokasi bagi profesi guru SMK jurusan Perhotelan dan Pariwisata se-Ciayumajakuning, bertempat di Kampus Untag Cirebon Jalan Perjuangan No.17 Kota Cirebon, Rabu (7/6/2023).
Seminar bertema “Peranan Sertifikasi Profesi Bagi Guru SMK Jurusan Perhotelan, Pariwisata dan UPW se-Ciayumajakuning” hadir sebagai narasumber H. Dede Muharam Lc, pengurus Kadin Kota Cirebon yang juga praktisi bisnis pariwisata dan Hadi Mulyana S.ST, M.M Par, dosen pariwisata.
Ketua Kadin Kota Cirebon, Ismayasari menjelaskan jika seminar yang diikuti oleh puluhan guru dan praktisi bisnis pariwisata ini sengaja dilakukannya karena Kadin sebagai mandator dari Perpres Nomor 68 tahun 2022 tentang revitalisasi vokasi.
“Kegiatan ini bisa memberi pencerahan bagi para guru tentang pentingnya sertifikasi kompetensi bagi pembentukan SDM unggul yang siap untuk bekerja ataupun berwirausaha,” ujar Iis sapaan akrabnya dalam sambutan.
Saat ini, menurut Iis pemahaman mengenai sertifikasi kompetensi masih dianggap kurang penting, karena sebagian besar guru fokus pada sertifikasi guru yang akan berpengaruh pada jenjang karir yang akhirnya pada peningkatan gaji mereka.
“Padahal untuk mencetak SDM unggul atau lulusan siswa SMK berkualitas, sertifikasi kompetensi sangat berperan untuk masa depan siswa didiknya,” ungkapnya.
Sementara itu, Dede Muharam dalam paparannya menjelaskan mengenai pentingnya sertifikasi kompetensi pada dunia usaha khususnya pada sektor jasa pariwisata.
Terlebih, menurut pemilik Salam Tour ini, pada era digitalisasi yang semuanya serba cepat dan dinamis, dibutuhkan juga tenaga kerja yang terampil dan adaptif guna menunjung sektor tersebut.
“Saat ini para pemilik usaha justru menginginkan tenaga kerja yang ahli dan kompeten pada bidangnya, bukan hanya secara teori tapi juga secara prakteknya,” katanya.
Hal yang sama juga dilakukan Hadi Mulyana yang menjelaskan sertifikasi kompetensi pada sektor pariwisata ini dapat mempercepat pemulihan dan peningkatan produktivitas. Karena program ini mencakup upskilling (peningkatan kompetensi), reskilling (penguatan kompetensi), dan new skilling (penambahan kompetensi baru) agar sumber daya manusia pariwisata unggul, kompeten, dan berdaya saing.
“Hal ini diharapkan mampu menciptakan kesempatan kerja dan peluang usaha bagi SDM pariwisata yang kompeten dan berkelanjutan,” ujar Hadi.
Seminar ini menurupan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pekerja di bidang pariwisata harus wajib disertifikasi.
Beleid ini memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja di bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.
Pada bagian ke empat Pasal 7 tertulis penerapan sertifikasi kompetensi kerja di bidang Kepariwisataan mencakup pemberlakuan, pelaksana, dan pelaksanaan sertifikat kompetensi kerja bidang Kepariwisataan. Dimana pada pasal selanjutnya diterangkan bahwa ini bersifat wajib.
(ard)