Gugatan Ditolak PN, Ketua DPRD Purbalingga Harus Bayar Hutang Milyaran Rupiah
Gugatan Ditolak PN, Ketua DPRD Purbalingga Harus Bayar Hutang Milyaran Rupiah
ARAH BARU, PURBALINGGA – Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga Jawa Tengah menolak gugatan kasus proyek pembangunan pabrik yang melibatkan Ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan.
Kasus proyek pembangunan pabrik yang berujung pada hutang-piutang senilai ratusan juta ini, tidak juga selesai hingga puluhan tahun. Hingga PN menolak gugatan pembatasan putusan nomor perkara 11 tahun 2010 yang mengharuskan Bambang Irawan diharuskan membayar hutang hingga milyaran rupiah.
Djoko Susanto selaku pengacara Anthon Danovan, warga Purwokerto memaparkan, kasus tersebut berawal dari proyek pembangunan pabrik senilai Rp 565 juta pada tahun 2007.
Selaku pihak yang mengerjakan proyek, Anthon Danovan mendapatkan uang muka Rp 15 juta. Setelah proyek selesai, Anthon kembali menagih pembayaran sisanya kepada Bambang Irawan, namun diberikan cek kosong senilai Rp 75 juta.
“Pembayaran dengan cek kosong tersebut sempat saya laporkan ke pihak berwajib, namun kemudian yang bersangkutan membayar dengan tunai, sehingga laporan tersebut dinyatakan gugur”, kata Anton, Kamis (7/9/2023).
Karena tidak juga mendapat pembayaran sisanya, Anthon kemudian melayangkan gugatan pada tahun 2010 dan disepakati perdamaian dengan perjanjian pembayaran Rp 55 juta tiap bulannya. Namun, baru dua kali pembayaran, Bambang Irawan kembali mangkir.
“Ada kewajiban membayar Rp 2 juta per hari sejak tahun 2010, jika yang bersangkutan tidak melunasi pembayaran sisanya dan kesepakatan tersebut sudah disetujui oleh yang bersangkutan. Dan sejak tahun 2010 sampai tahun 2023 ini, yang bersangkutan tidak pernah membayar lagi, sehingga jika ditotal dengan denda harian, nilainya sekarang sudah mencapai Rp 9,5 miliar”, kata Djoko Susanto.
Pengacara Bambang Irawan, Endang Yulianti kemudian melayangkan gugatan pembatalan putusan nomor perkara 11 tahun 2010 ke PN Purbalingga.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PN pada Rabu (6/9/2023). Dalam putusan nomor 12/Pdt.G/2023/PN Pbg menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Gugatan pembatalan putusan untuk perkara nomor 11 ditolak, dengan alasan PN tidak berwenang mengadili. Namun kemudian diajukan lagi gugatan perlawanan atas sita jaminan yang sudah diserahkan ke PN tahun 2010 silam, sekarang gugatan tersebut dalam proses mediasi”, jelasnya.
Menurut Joko, Anthon pada saat pengerjaan proyek tersebut sempat menjual rumahnya untuk membayar material bangunan berharap, hak-haknya segera bisa dieksekusi, yaitu dua bidang tanah yang dijaminkan.