Karena Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia DiTangkap Petugas Kantor Imigrasi Cirebo

arahBaru, Cirebon – Warga negara asing -WNA asal Malaysia yang menyalahi aturan tentang keimigrasian karena melebihi batas izin tinggal atau overstay berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Cirebon.

Tim Inteldakim di salah satu hotel menangkap WNA berinisial MR di Jalan Pangeran Cakrabuana Desa Sendang Kabupaten Cirebon, Sabtu (14/1)..

Ditemukan alat hisap sabu, korek api, dan dokumen miliknya berupa copy paspor kebangsaan Malaysia saat melakukan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, dari dalam kamar hotel. WNA langsung dilakukan pemeriksaan urine dan terbukti positif Methamphetamine.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa yang menjadi tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Cirebon, salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Fungsi ini dalam operasionalnya menjadi tugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

“Informasi tersebut didapati adanya keberadaan orang asing yang telah melanggar undang-undang keimigrasian dengan melampaui batas izin tinggal,” ujar Andika, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Rabu (1/2/2023).

Berdasarkan hasil informasi Timpora Kabupaten Cirebon, lanjut Andika, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon langsung menuju lokasi keberadaan WNA yang melanggar undang-undang keimigrasian di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon.

Saat di lokasi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak hotel untuk memastikan WNA tersebut berada di kamar.

“Dari hasil koordinasi, pihak hotel membenarkan adanya WNA asal Malaysia MR yang menggunakan kamar 105. Yang mana kamar tersebut dipesan menggunakan nama istrinya. Saat diamankan WNA tersebut hanya berada sendiri di kamar,” kata Andika.

BACA JUGA :  Capaian Pendapatan Pajak dan Retribusi Jauh Dibawah Target, Kinerja Tidak Optimal BPKPD Kota Cirebon Mulai Disorot

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kata Andika didapati barang bukti lainnya yaitu alat hisap sabu dan korek api. Terkait penemuan barang tersebut dan hasil tes narkoba, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dari Polresta Cirebon.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana menambahkan dari sisi keimigrasian kepada WNA MR ini akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian secara Pro Justisia. Dimana pasal yang disangkakan kepada MR ini yaitu pasal 119 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

“Dikarenakan paspor asli milik MR ini belum ditemukan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah bersurat ke Kedutaan Malaysia di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 dan secara resmi melalui surat, MR benar adalah seorang warga negara Malaysia,” katanya.

Terkait izin tinggal yang dimiliki MR, kata Yayan, adalah orang asing pemegang bebas visa kunjungan (BVK) kunjungan wisata untuk selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. MR saat tiba di Jakarta itu pada tanggal 2 Oktober 2016.

“MR ini pertama kali tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 2 Oktober 2016. Artinya, MR ini sudah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari atau selama 2.294 hari berada di Indonesia,” jelasnya.

(Evi)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai