Sebanyak 311 Pinjol dan Pinpri Diblokir oleh Satgas PASTI

ARAHBARU Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri)

Pemblokiran dilakukan karena kegiatan itu sangat berpotensi merugikan masyarakat luas dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah banyak melakukan pemblokiran. Tercatat ada 8.460 entitas keuangan ilegal yang dihentikan, terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.(dms)

Spread the love

BACA JUGA :  STTC Cirebon Teken MoU dengan Universitas Widyatama

Mungkin Anda juga menyukai