Pembayaran sewa Lebih Mudah, KAI Daop 3 Cirebon Optimalkan Aset Non-Angkutan

ARAHBARU, Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) tak hanya fokus pada layanan angkutan penumpang dan barang. Untuk mendukung operasional perusahaan serta kesejahteraan pegawai, KAI turut mengembangkan bisnis di luar sektor angkutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki.

Salah satu bentuk strategi diversifikasi ini adalah komersialisasi aset non-angkutan, melalui kerja sama pemanfaatan aset yang tersebar di area stasiun, jalur rel (ROW), luar jalur rel (Non-ROW), serta bangunan bersejarah seperti museum.

Menurut Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, banyak aset potensial di wilayah Cirebon dan sekitarnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat melalui skema kerja sama resmi. “Hampir seluruh aset KAI dapat digunakan masyarakat sebagai tempat usaha atau hunian, tentu dengan perjanjian kerja sama,” jelasnya.

Contoh aset yang bisa dimanfaatkan berada di berbagai stasiun, seperti Stasiun Cirebon Kejaksan, Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Ciledug, Brebes, dan Arjawinangun. Ruang-ruang di dalam stasiun tersebut bisa dijadikan toko, minimarket, kafe, ATM, papan reklame, hingga gudang.

Untuk area ROW, yang berada di sepanjang jalur kereta antara Stasiun Tanjungrasa–Brebes dan Prujakan–Songgom, dapat digunakan untuk penanaman jaringan fiber optik, pipa gas, air, atau minyak.

Sementara itu, aset Non-ROW di luar wilayah stasiun juga tersedia, seperti yang berada di Jl. Olahraga, Jl. Pancuran, Jl. Ampera, Jl. Kartini, Jl. Tentara Pelajar, dan Jl. Kesambi. Bahkan, jalur kereta non-operasional seperti Cirebon–Kadipaten dan Jatibarang–Karangampel juga bisa dimanfaatkan untuk hunian, kantor, atau area parkir.

Tak hanya aset biasa, KAI juga menawarkan pemanfaatan bangunan heritage untuk keperluan komersial seperti pemotretan, event, dan aktivitas promosi, termasuk hak penamaan stasiun (naming rights) untuk mitra usaha.

BACA JUGA :  Perjalanan KA Terganggu Akibat Perbaikan Jalan Rel, PT KAI Daop Cirebon Sampaikan Permohonan maaf

Agar masyarakat mudah melakukan pembayaran kerja sama aset, KAI telah membuka berbagai saluran pembayaran resmi, termasuk melalui bank, gerai Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos. Pembayaran bisa dilakukan via teller, mobile banking, ATM, atau langsung ke kasir gerai dengan menunjukkan nomor Virtual Account (VA) atau bukti tagihan.

Muhib mengingatkan bahwa seluruh kerja sama harus dilakukan secara resmi dan pembayaran tidak boleh dititipkan kepada pihak ketiga. “Kami tidak menerima pembayaran tunai. Pastikan transaksi dilakukan melalui saluran resmi demi keamanan bersama,” tegasnya.

Upaya ini merupakan langkah strategis KAI dalam memaksimalkan potensi aset untuk mendukung pembangunan, sembari membuka peluang usaha bagi masyarakat.(MDR)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai