Kediaman tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bank Asal Semarang diGeledah.
ARAH BARU –Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menggeledah Kediaman pengusaha asal Semarang, Agus Hartono (AH) yang berlokasi di Jalan Bukit Abadi, Bukit Sari Semarang pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 15.30 WIB kemarin.
Maksud dari penggeledahan tersebut dilakukan karena AH yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang sempat mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum jaksa tengah menjalani proses pemeriksaan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Jateng didampingi Ketua Lingkungan setempat. Hal tersebut dikatakan oleh Bambang Tejo. Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum.
“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah didampingi Ketua Lingkungan setempat yaitu Sekretaris Lurah, Kasi Trantib, Tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Desember 2022.
Dalam proses penggeledahan sendiri sempat terkendala lantaran ada penolakan dari pihak keamanan setempat.
Bambang menyebut pihak keamanan sempat tidak memperbolehkan masuk dengan alasan perintah pemilik rumah.
Kemudian negosiasi pun dilakukan dengan BH selaku pemilik rumah dan ayah AH.
“Penasihat hukumnya merasa keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya dan bukan rumah tersangka AH,” tegasnya.
Terkait izin penggeledahan, Bambang mengatakan bahwa tim penyidik sudah mendapatkan surat perintah penggeledahan.
Saat penggeledahan dilakukan pun, Bambang menjelaskan tim penyidik sudah memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang.
Meski begitu, pemilik rumah menolak penggeledahan dilakukan dan belum membukakan pintu.
“Maka Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan buka paksa gerbang pintu dan selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB memasuki rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Bambang.
Tim kejaksaan saat melakukan penggeledahan menemukan barang yang terkait dengan penyidikan kasus yang menjerat AH.
Kejati Jateng tidak mengungkap apa barang yang disita, namun dari foto yang diperoleh detikJateng terlihat ada sejumlah ponsel kemudian ada hardisk.
“Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang terkait kebutuhan penyidikan. Terhadap barang-barang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses pembuktian dalam perkara atas nama tersangka AH,” kata Bambang.
Seperti diketahui, AH diamankan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada hari Rabu, 22 Desember 2022 lalu setelah mendarat lantaran tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah diamankan, AH kemudian diperiksa di kantor Kejati Jateng sekitar 8 jam. Pemeriksaan cukup alot bahkan kuasa hukum AH, Kamarudin Simanjuntak menyebut ada upaya penculikan dan penganiayaan terhadap kliennya.
Namun tuduuhan tersebut semuanya sudah dibantah oleh pihak Kejaksaan yang menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan kepada AH sudah sesuai prosedur.
Sedangkan AH saat diperiksa berupaya kabur. Maka Kejaksaan dengan tegas mengatakan jika upaya-upaya pemberitaan tidak benar tersebut merupakan upaya lepas dari jeratan hukum, maka akan dilakukan langkah hukum lainnya.
Sebagai informasi, AH kali ini terjerat kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Semarang pada 2017 silam.
Kala itu tersangka mengajukan kredit menggunakan PT Seruni Prima Perkasa yang mengakibatkan kerugian negara Rp 25 miliar.
Sebelumnya, Agus Hartono membuat heboh dengan mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum Kejati untuk ‘membantu’ kasusnya, namun menurutnya uang itu tidak diberikan karena dia tidak setuju.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan laporan dari Agus Hartono soal oknum jaksa tersebut karena dinilai kurang bukti.
(Evi)