OJK Terbitkan Aturan Baru Guna Perkuat Pasar Modal
ARAHBARU Jakarta – Guna memperkuat pengawasan pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru diantaranya POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.Jumat (19/1/2024).
POJK 29/2023 ini merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.
Adapun substansi pengaturan POJK 29/2023, antara lain:
Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(dms)