Info Bermanfaat bagi Anda Pemilik KTP
Info Bermanfaat bagi Anda Pemilik KTP
ARAH BARU. ID – Bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini diberikan pengetahuan tentang KTP agar tidak terlalu was-was sebab kehilangan KTP kerap membuat pemiliknya cemas sampai – sampai kepikiran.
Lantaran KTP merupakan dokumen kependudukan yang berperan penting dan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
Karena KTP seringkali diperlukan untuk mengurus dokumen lain, seperti SIM, BPJS, Kredit, dan lain-lain.
Maka dari itu, warga Indonesia wajib mengurus kehilangan dan membuat KTP yang baru jika benar KTP-nya telah hilang.
Melansir dari laman media sosial, Ahad (26/11/2023), berikut adalah syarat dan alur mengurus KTP hilang:
Persyaratan utama dokumen dipersiapkan:
1. Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
2. Surat pengantar dari kelurahan.
3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
4. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
Syarat dokumen pendukung, selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
6. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
7. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
8. Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
9. Surat pengantar dari RT/RW.
Alur pembuatan KTP baru karena hilang:
1. Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan dan surat keterangan kehilangan KTP.
2. Bawa fotokopi KTP yang hilang jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak usah.
3. Kemudian membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
4. Selanjutnya ke kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru.
5. Setelah itu, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
7. Tunggu proses pembuatan KTP baru.
8. Setelah selesai, kamu dapat mengambil KTP baru dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.
Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
Alur pembuatan KTP baru secara online karena hilang:
1. Buka situs web Dukcapil sesuai daerah tempat tinggal
2. Lakukan pendaftaran sebagai pengguna baru dan lengkapi formulir dengan data diri yang diminta.
3. Setelah berhasil mendaftar, pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
5. Jika proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru.
6. Saat mengambil KTP baru, pastikan untuk membawa dokumen asli yang telah diunggah secara online sebagai verifikasi.
7. KTP baru biasanya dapat diambil setelah proses verifikasi selesai.
Untuk layanan pengurusan KTP hilang secara online perlu diadakan konfirmasi lebih detail sebab mungkin belum nya tersedia program di semua daerah.
(Abels Usmanji)