Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Berkedok Lowongan ART di Bekuk Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Surabaya

Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Berkedok Lowongan ART di Bekuk Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Surabaya

SURABAYA – 17 Mei 2026 Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pria berinisial Feri Bin DG Rumpa (33), terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, setelah sebelumnya diketahui melarikan diri menggunakan kapal laut menuju Jawa Timur.

Kasus tersebut bermula saat korban mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Korban kemudian mendapatkan kontak WhatsApp dari sebuah akun yang menawarkan pekerjaan sebagai baby sitter. Setelah berkomunikasi, korban diminta datang ke lokasi yang telah ditentukan untuk mulai bekerja.

Korban lalu datang membawa pakaian dan perlengkapan pribadi untuk persiapan bekerja. Sesampainya di lokasi, korban diminta tinggal di kamar yang telah disediakan oleh pelaku.

Namun, pada malam ketiga, tepatnya Selasa 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, pelaku diduga masuk ke kamar korban sambil menodongkan pisau cutter ke leher korban dari arah belakang. Pelaku kemudian mendorong korban ke atas kasur, mengikat tangan dan kaki korban, serta melakban mulut dan mata korban sebelum melakukan pemerkosaan.

Keesokan harinya, Rabu 12 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, pelaku meninggalkan korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk handphone dan dokumen penting.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban bernama Merri Anadoris pada 12 Mei 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana memerintahkan melalui Kanit V Jatanras AKP Sangkala SH Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Surabaya.

BACA JUGA :  DPR RI: Investasi Terbaik Bangsa Ada pada Gizi Anak Indonesia

Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Cyber Polda Jawa Timur, Resmob Polrestabes Surabaya, Jatanras Polrestabes Surabaya, dan Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melakukan pengejaran dan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menawarkan pekerjaan ART melalui Facebook untuk memancing korban datang ke lokasi sebelum melakukan aksi kejahatan.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Takalar.

Barang hasil kejahatan berupa sepeda motor dan handphone korban disebut telah dijual kepada seseorang bernama Suwedi dengan total Rp3 juta.

Pelaku juga mengaku berniat kembali melakukan modus serupa di Surabaya dengan memposting lowongan pekerjaan ART palsu di media sosial.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Itel milik pelaku sebagai barang bukti. (*)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai