Menjawab Pertanyaan Pemilik BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat?
Menjawab Pertanyaan Pemilik BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat?
ARAH BARU.ID
MAKASSAR – Ada pertanyaan dikalangan masyarakat, khususnya pertanyaan datang dari masyarakat kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait perbedaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Apa bedanya BPJS dengan KIS, mengapa namanya beda padahal sama-sama berfungsi untuk kesehatan,” tanya AU (49) salah satu warga Kelurahan Tamamaung, Jumat (3/11/2023).
BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan dan KIS merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia.
Meski sama-sama sebagai program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan dan KIS ternyata memiliki sejumlah perbedaan.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan.
Sedangkan KIS adalah Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Melansir dari laman media sosial (Medsos), berikut beberapa perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS:
1. Peserta
BPJS Kesehatan diwajibkan bagi setiap warga negara Indonesia baik yang mampu maupun tidak, termasuk juga bayi yang baru lahir.
Sedangkan KIS hanya diperuntukkan bagi seseorang dengan kondisi ekonomi yang sangat lemah.
Kepesertaan program JKN dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
– Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja.
– Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.
2. Fasilitas Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan hanya berlaku di klinik atau puskesmas yang telah didaftarkan saja.
Sementara KIS berlaku di mana saja, baik klinik, puskesmas, maupun rumah sakit manapun yang ada di Indonesia.
3. Manfaat
BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan untuk kondisi kesehatan peserta yang sudah benar-benar sakit atau harus dirawat.
Sedangkan KIS bisa digunakan untuk pengobatan dan juga pencegahan.
4. Iuran
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan jenis kelasnya.
Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu.
Sementara penerima KIS tidak perlu membayar iuran setiap bulannya karena telah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
(Abels Usmanji)