Dipandu Langsung Dirjen Pajak, Presiden Jokowi Sukses Lapor SPT Tahunan
ARAHBARU, Jakarta – Kewajiban melaporkan pajak bagi masyarakat mutlak dilakukan, tak terkecuali seorang Presiden.
Pada Jumat (22/3/2024) kemarin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik.
Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan tersebut dilakukan di istana dan secara langsung dipandu oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, “Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan seluruh menteri telah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik untuk orang pribadi” katanya.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 31 Maret 2024. Oleh karena itu, Sri Mulyani juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak di atas Rp 54 juta untuk mengisi SPT Tahunan.
Setelah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Presiden Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju menunjukan bukti penerimaan elektronik (BPE). Dengan adanya BPE, menjadi tanda bahwa presiden, wapres dan seluruh menteri sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.
Per tanggal 21 Maret 2023, kata Sri Mulyani, jumlah data SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT. Sri Mulyani mengutarakan bahwa ini merupakan hal yang sangat baik dan dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.(dms/rls)