Polres Cirebon Kota Imbau Masyarakat Patuhi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru
ARAHBARU – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polres Cirebon Kota mengeluarkan imbauan terkait pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol, khususnya kendaraan barang dengan sumbu tiga keatas. Pembatasan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Korlantas, dan Bina Marga tahun 2024.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman, menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
“Pembatasan ini akan diberlakukan pada beberapa hari penting selama periode libur Nataru. Masyarakat, terutama pengusaha transportasi angkutan barang, kami minta untuk mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar AKP Ngadiman, Sabtu (21/12) malam.
Berikut jadwal pembatasan operasional angkutan barang:
1. 20-22 Desember 2024 (Jumat-Minggu): Pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
2. 24 Desember 2024 (Selasa): Pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
3. 26-29 Desember 2024 (Kamis-Minggu): Pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
4. 1 Januari 2025 (Rabu): Pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
AKP Ngadiman menambahkan, kendaraan yang terkena aturan ini adalah kendaraan pengangkut barang dengan muatan besar seperti truk dan kendaraan sejenis lainnya.
“Kami harap semua pihak dapat memaklumi dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya situasi lalu lintas yang kondusif. Disini kendaraan yang terkena larangan dihimbau untuk menggunakan exit tol terdekat untuk melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri,” tambahnya.
Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati selama perjalanan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jika terjadi keadaan darurat, masyarakat diharapkan segera melaporkan ke pos pengamanan terdekat.(Dms)


















