Dinilai Langgar AD/ART, Muscab VII HIPMI Kabupaten Majalengka Minta Dibatalkan
Arahbaru-Cirebon,- Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Majalengka akan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) HIPMI VII. Namun, kegiatan Muscab yang akan diselenggarakan pada Kamis, 26 Oktober 2023 ini dinilai cacat hukum.
Hal tersebut disampaikan anggota BPC HIPMI Kabupaten Majalengka Rib’i Hudzaifah Al Fath dalam keterangan tertulis yang diterima arah baru, Rabu (25/10/2023).
Menurut Rib’i, HIPMI adalah organisasi yang diinisiasi pengusaha pengusaha muda yang memiliki peran penting dalam membangun perekonomian baik skala nasional maupun lokal.
Peran tersebut tidak dapat dioptimalkan dengan baik apabila kepengurusan organisasi tidak dipegang oleh pemuda pemuda yang memiliki komptensi.
“Seperti yang terjadi di Kabupaten Majalengka, Ketua Umum BPC HIPMI Majalengka telah menciderai nilai-nilai yang telah lama dibangun pendahulunya dengan prilaku yang hanya mementingkan syahwat pribadi,” kata Rib’i
Hal ini, kata Rib’i dapat berimplikasi pada terjerumusnya anggota-anggota organisasi pada perilaku yang menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga HIPMI.
Pelaksanaan Muscab VII BPC HIPMI Majalengka telah kehilangan kesakralanya sebagai badan kekuasaan tertinggi ditingkat cabang yang salah satunya berfungsi untuk merumuskan program kerja yang bermanfaat bagi anggota.
Dengan memaksakan kehendak, kata Rib’i, Ketua Umum BPC HIPMI Majalengka menyelenggarakan Muscab, walaupun SK Kepengurusan BPC HIPMI Majalengka telah habis masa berlakunya sejak 27 januari 2023. Sebagaiamana tertuang dalam Keputusan Badan Pengurus Daerah HIPMI Jawa Barat Nomor 79-SKEP-JABAR/I/2020 tertanggal 27 Januari 2020.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI. Dimana masa jabatan ketua umum hanya 3 tahun sejak ditetapkanya. Dan Muscab BPC
HIPMI hanya dapat dilaksanakan dengan masa toleransi 3 bulan sejak masa baktinya habis,” tegas Rib’i.
“Ini sudah jelas bahwa Ketua Umum BPC HIPMI Majalengka telah kehilangan wewenangnya dalam menyelenggarakan Muscab VII BPC HIPMI Majalengka,” sambungnya.
Untuk itu, kata Rib’i, hal ini dapat berdampak pada cacatnya segala produk yang dihasilkan oleh Muscab VII BPC HIPMI Majalengka apabila tetap memaksakan untuk dilaksanakan.
Pada tingkat selanjutnya, menurtnya, perilaku amatir tersebut jelas akan sangat merugikan bagi anggota BPC HIPMI Majalengka pada umumnya, karena mengikuti Muscab yang bertentangan dan melanggar AD/ART HIPMI.
“Dalam mekanisma yang tertuang dalam AD/ART, serta peraturan organisasi HIPMI, dalam keadaan ketua umum kehilangan wewenang
dikarenakan habis masa jabatanya, seharusnya ketua umum menyerahkan kewenangnya kepada BPD HPMI Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Maka berdasarkan apa yang telah kami uraikan tersebut kami menuntut untuk segara batalkan Muscab VII BPC HIPMI Majalengka karena telah bertentangan dengan AD/ART HIPMI.
Kemudian, meminta BPD HIPMI Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil alih (caretaker) penyelenggaraan Muscab VII BPC HIPMI Majalengka sebagaimana tertuang dalam AD/ART HIPMI.
Rib’i menegaskan tidak ada kepentingan lain selain demi kepentingan organisasi BPC HIPMI Majalengka. Bahkakan tidak ada maksud pihaknya untuk merusak pondasi organisasi yang telah diletakkan oleh pendahulu.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap anggota menjalankan organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi serta Peraturan Organisasi sebagai pedomanya,” tutup Rib’i. (HSY/rilis)