Diduga Gelapkan Dana Rp 2,6 Miliar, Mantan Manajer PT CHAS Dilaporkan ke Polda Jabar

Sugiharto pemilik PT CHAS didampingi kuasa hukumnya menunjukan bukti laporan ke Polda Jabar

ARAHBARU, Cirebon — PT CHAS, sebuah perusahaan penyewaan alat berat di Cirebon, resmi melaporkan mantan Manajer Operasionalnya, Irma Oktaviana, ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Sugiharto, Direktur Utama PT CHAS, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa total kerugian akibat aksi Irma bisa mencapai Rp 10 miliar, meskipun yang saat ini dapat dibuktikan baru sekitar Rp 2,6 miliar.

“Kerugian yang sudah bisa kami buktikan sekitar dua miliar lebih, meskipun secara keseluruhan kami duga mencapai hingga Rp 10 miliar,” ujar Sugiharto saat didampingi kuasa hukum M. Iksan Setiadi SH dan Fahmi Fakhrurrozi SH, Rabu (18/6).

Sugiharto menjelaskan bahwa aksi Irma berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025. Modus yang digunakan adalah mengalihkan pembayaran dari para penyewa alat berat ke rekening perusahaan keluarga Irma, yakni CV Lentera Jaya Persada, bukan ke rekening resmi PT CHAS.

Aksi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari staf internal perusahaan yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam arus pembayaran.

“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya secara tertulis dan sempat menyerahkan empat sertifikat sebagai bentuk tanggung jawab,” ungkap Sugiharto.

Namun, niat damai tersebut berubah setelah Irma justru mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Cirebon Kota pada awal Juni 2025.

“Karena dia lebih dulu membuat laporan, kami merasa dirugikan secara hukum dan nama baik, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Jabar,” tegas Sugiharto.

Pihak PT CHAS juga mengaku belum menerima undangan pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan oleh Irma ke Polres.(MDR)

Spread the love

BACA JUGA :  Kapolres Ciko Serahkan Seratusan Sembako dan 3 Tanki Air Bersih untuk Warga Argasunya

Mungkin Anda juga menyukai