Tak Mau Mengosongkan Tanah yang Sudah Dijual, Pembeli Ajukan Gugatan Ke Pengadilan

ARAHBARU Cirebon – Pembeli bidang tanah seluas 1.182 meter persegi di Jalan Yos Sudarso No 56 Lemahwungkuk Kota Cirebon, Sugiarto Tjiptohartono (ST), menggugat penjual tanah Widjojo Santoso (WS). Pasalnya setelah transaksi jual beli resmi dilakukan, penjual tanah tidak mau mengosongkannya lahan dan bangunan tersebut.

Menurut pengakuan kuasa hukum ST, M Iksan Setiadi SH, kliennya merasa dirugikan oleh tindakan WS tersebut, karena itulah kliennya kemudian melakukan gugatan.

“Kami berinisiatif untuk mengajukan gugatan PMH guna melakukan pengosongan atas obyek yang telah ditransaksi jual belikan secara sah di Pengadilan Negeri Cirebon,” kata Iksan dihadapan sejumlah awak media, Senin (19/2/2024).

Iksan menceritakan, pada 25 November 2022 lalu kliennya ST telah melakukan transaksi jual beli (SHM 2054 dan SHM 2056) dengan WS atas obyek yang terletak di daerah Lemahwungkuk tersebut.

Dan transaksi tersebut kata Iksan, dilakukan dengan menggunakan akte notaris Suhartono Hakim Djajdiputra. “Obyek yang telah ditransaksikan itupun telah dibayarkan seketika secara tunai oleh klien kami kepada WS selaku penjual,” Katanya.

Oleh WS sambung Iksan, dana tersebut telah digunakan untuk menutupi hutang-hutangnya di Kospin Global Artha Jasa yang terletak di komplek Ruko Kesambi Regency.

Selanjutnya, pada 9 Maret 2023 atas SHM 2054 melalui AJB nomor 71 dan pada 10 Maret 2023 atas SHM 2056 kliennya telah membayar semua kewajibannya untuk pembayaran pajak jual beli yang semuanya ditanggung kliennya.

“Sehingga proses transaksi dan peralihan hak sesuai dan oleh karena itu klien kami pun mengurus proses balik nama sertifikatnya, dan saat ini dua sertifikat itu sudah atas nama klien kami yakni bapak Sugiarto Tjiptohartono, ” Tegasnya.

BACA JUGA :  Ketika Suhendrik Diskusi Dengan Gen-Z Kota Cirebon, Paslon BERES Jadi Jalan Meniti Asa

Meski transaksi sudah selesai dan sertifikat pun sudah beralih nama kepemilikan, WS tidak juga beranjak mengosongkan lahan dan bangunan itu. Padahal kata Iksan kliennya sudah melakukan pemberitahuan bahkan sampai melakukan somasi kepada WS .

“Belakangan klien kami justru menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum WS yang didalamnya melampirkan surat kuasa untuk menggugat pembatalan PPJB no 53 tertanggal 25 November 2022 ke pengadilan Negeri Cirebon,” Ujarnya.

Dijelaskan Iksan, WS tercatat tiga kali melakukan gugatan dengan obyek yang sama dan ketiga gugatan itupun dicabut sendiri oleh WS.

Dengan gugatan yang masuk lalu dicabut oleh kuasa hukumnya tersebut, sambung Iksan, kliennya merasa sangat dirugikan dan dipermainkan, dan diduga juga melecehkan hukum dan pengadilan selaku institusi penegakan hukum dan keadilan.

“Klien kami kemudian berinisiatif untuk melakukan gugatan terhadap WS. Besar harapan klien kami bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” Pungkasnya. (Dms)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai