Polres Cirebon Kota Bekuk Komplotan Curanmor, Salah Satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

ARAHBARU, Cirebon – Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua tersangka spesialis pencurian sepeda motor berinisial FA dan HB, yang beroperasi di wilayah Cirebon, Kuningan, dan Majalengka. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya satu tersangka diamankan di Polsek Seltim.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa tersangka FA merupakan residivis yang baru bebas dari kasus serupa pada Februari 2025. Dari pengakuan tersangka, para pelaku beraksi dengan mencari sepeda motor yang diparkir di lokasi minim pengawasan seperti toko dan kost-kostan.

“Kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian dari total 10 motor, sedangkan empat lainnya telah dijual ke penadah di wilayah Srengseng, Indramayu,” ujar AKBP Eko saat konferensi pers, Senin (19/5).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan rekaman CCTV di Alfamart Gunung Jati serta keterangan saksi, polisi mengidentifikasi 13 tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Pelaku kriminal yang berani beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota akan kami tindak tegas dan terukur,” tegasnya.

Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terutama saat memarkir kendaraan di tempat sepi dan pada malam hari.(MDR)

Spread the love

BACA JUGA :  Ketika Polisi Menjadi Sahabat Sejati Masyarakat lewat Chat Rio pada "Lapor Kapolres Bae"

Mungkin Anda juga menyukai