Pengedar Obat Keras Ditangkap di Cirebon, Polisi Sita Ratusan Butir OKT

ARAHBARU, Cirebon – Tim Polresta Cirebon berhasil mengamankan AT (28), pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon pada Minggu (18/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan AT disita barang bukti berupa 22 butir Tramadol, 97 butir Trihex, uang tunai Rp 120 ribu hasil penjualan, handphone, dan celana pendek.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon,” tegas Sumarni.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Mdr)

Spread the love

BACA JUGA :  Dua Gadis Remaja Nekat Jambret HP di Depan Kantor Polsek Susukanlebak

Mungkin Anda juga menyukai