Pemuda Dibekuk Saat Edarkan Obat Terlarang, Polisi Amankan 1.010 Butir OKT Tanpa Izin

ARAHBARU Cirebon – Tertangkap tangan saat mengedarkan Obat Keras Terbatas (OKT), seorang pemuda asal Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon dijebloskan ke dalam jeruji besi Mapolresta Cirebon. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti seribu lebih obat terlarang berbagai merek.

“Pelaku diamankan di daerah Gebang saat melakukan aksi mengedarkan obat keras terbatas,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Kombes Sumarni menerangkan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial TP (25).

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp.183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya,” terang Kombes Sumarni, Minggu (17/3/2024).

Ia mengatakan, TP ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara TP juga mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. TP juga menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat seseorang yang berasal dari Tangerang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Sumarni.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat ataupun melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon apabila menemukan adanya tindak kejahatan peredaran narkoba tanpa ijin dan kejahatan lainnya di masyarakat, dan dapat juga melaporkan adanya keluhan tentang pelayanan dan sebagainya ke Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor WA 08112274110.” pungkasnya. (Dms)

Spread the love

BACA JUGA :  Pekerja Dikucilkan Perusahaan Karena Pertanyakan Hak, Reno : PT Comfeed Tinjau Ulang Kerjasama dengan PT Birawa

Mungkin Anda juga menyukai