Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Ada Mekanisme yang Bisa Ditempuh

ARAHBARU – Lebih dari sebulan sejak pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu, pembahasan soal Pemilu terutama soal isu dugaan kecurangan masih ramai dibahas.
Beberapa Lembaga Survei Pemilu menilai banyak terjadi Kecurangan pada Pemilu 2024. Sementara Komisioner KPU RI, Idham Kholik, mengatakan jika memang ditemukan ada dugaan kecurangan maka proses itu akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kondisi rupanya menjadi perhatian publik, termasuk salah satunya datang dari aktivis Barisan Aksi Pemuda dan Mahasiswa (Barak) Bandung.
Adam, perwakilan dari Barak mengungkapkan, bahwa proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 masih berjalan. “Saya meminta agar seluruh pihak menunggu hasil resmi yang diumumkan ” ucapnya, Minggu ( 17/3/24 ).
Semua ada mekanismenya, sambungnya, kalau di lapangan ada kecurangan tentu bisa dilaporkan, dengan anggapan bahwa dalam proses Pemilu 2024 terdapat dugaan Kecurangan.
“Pada konteks inin berpendapat, apabila ternyata dalam Pemilu 2024 ditemukan adanya kecurangan agar ditempuh jalur hukum ” tegasnya seraya menambahkan, jalur proses itu antara lain, selesaikan secara musyawarah, ajukan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) atau ajukan melalui jalur Aspirasi yaitu Hak Angket DPR RI, kata Adam
Menanggapi aksi unjuk rasa yang menuntut KPU provinsi, menurut Adam hanya akan membuang waktu dan tenaga saja. Karena KPUD Provinsi bukan merupakan decision maker dalam pengambil keputusan masalah Pemilu tahun 2024, tandasnya.
“Saya berharap agar seluruh pihak berfikir cerdas demi masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lebih baik,” pungkas Adam.(dms)