Selama Januari 2023, Sebanyak 7 Kasus Penyalahgunaan Narkotika diUngkap Polres Cirebon Kota.

arahBaru, Cirebon – Selama bulan Januari 2023, sebanyak 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi (inex), dan peredaran obat keras terbatas (OKT) berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota
Polisi menangkap 9 orang pelaku yang dikategorikan sebagai pengedar dari 6 tempat kejadian perkara (TKP). Ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus tersebut.
AN, TH, AM, ER, TM, TH, DP, RS, dan CA adalah kesembilan inisal pelaku yang berhasil ditangkap.
Dari seluruh pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua paket narkotika besar jenis sabu dengan berat 106,9 gram, lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 2,9 gram, 254 butir pil jenis ekstasi, dan 2.250 butir obat OKT, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pihaknya mengapresiasi penangkapan 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi (inex), dan peredaran obat keras terbatas. Dari pengungkapan ini, lanjut Ariek, berhasil ditangkap 9 orang tersangka.
“Barang bukti yang diamankan dua paket besar jenus sabu 106,9 gram, paket kecil jenis sabu 2,9 gram, 254 butir pil ekstasi, dan 2.250 butir pil OKT. Selain itu kami juga menghambakan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening, lakban, korek api, alat hisap sabu, Kartu ATM, hingga HP berbagai merk,” ujar Ariek dalam pers rilis di Mapolresta Cirebon, Selasa (31/1).
“Dari pengakuan TM, barang tersebut di dapat dari Bojes yang saat masih dalam penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota. Untuk pengenaan pasal sama yaitu pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
(Evi)