Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi buat Resah Warga Luwu Utara 

“Bukan saya yang punya, tapi saya hanya sebagai mitra pak,” ujar SA, Senin (07/08/23). 

ARAH BARU.ID

LUWU UTARA, – Masyarakat Luwuk Utara kembali mempertanyakan temuan kegiatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang belum tuntas penanganannya atau penyelesaian hukum yang berada di wilayah Desa Kasimbong, Lurah Bone Tua Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (8/8/2023).

Diketahui pelaku menggunakan cara penimbun BBM solar tersebut dengan mengangkut melalui sejumlah mobil dari Dump Truck, Panther, Kijang, Avanza dan Grand Max yang kemudian di suplai ke dalam Mobil tangki dengan kapasitas 8000 liter.

Pada mobil tangki tersebut tertulis PT. CSM berwarna biru putih.

Warga yang menjadi sumber konfirmasi media ini yang enggan dipublikasikan identitasnya, aktivitas suplai BBM jenis solar tersebut sudah sekian lama dan akan dibawah ke  sejumlah perusahaan termasuk di Morowali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kabar tersebut yang ia dapat dari oknum Jurnalis dan sempat viral di media sosial.

Hanya saja menurut Joddy laporan terkait aktivitas penimbunan tersebut ke Polres tidak ada.

“Tidak ada laporannya masuk, memang sempat viral di media sosial, silahkan ki konfirmasi ke wartawan tersebut insial I,” ungkap Joddy.

Sementara ditempat terpisah, salah seorang berinisial SA saat dikonfirmasi via Telepon selulernya +62 823-3255-XXXX mengaku hanya sebagai Mitra dari kegiatan bisnis solar tersebut.

“Bukan saya yang punya, tapi saya hanya sebagai mitra pak,” ujar SA, Senin (07/08/23).

BACA JUGA :  Baru! Inilah Daftar Menu dan Cara Pesan Bebek dan Ayam Kampung Mas Budi di Kota Cirebon

Untuk diketahui, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

(Laporan: Ka, Biro Kabupaten Luwu Utara. Erwin Armada)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai