Pemilik Lahan di Kompleks Permatasari Bantah Lapaknya Berdiri di atas Fasum

Pemilik Lahan di Kompleks Permatasari Bantah Lapaknya Berdiri di atas Fasum

MAKASSAR,— Ahli Waris Andi Bau Appo Mappanyukki, membantah keras pemberitaan salah satu media yang menyebutkan bahwa lahan yang ditempatinya untuk berjualan di Kompleks Permatasari, jalan Sultan Alauddin, kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan (SulSel) merupakan Fasilitas umum (Fasum).

Andi Bau Appo menegaskan bahwa lapak tempat ia berjualan berdiri di atas tanah miliknya sendiri, bukan di atas fasilitas umum sebagaimana yang diberitakan. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Apa yang diberitakan bahwa tanah itu adalah fasum tidaklah benar. Lapak saya ditempatkan di atas tanah milik saya sendiri,” tegas Ahli Waris Andi Bau Appo, saat menggelar konferensi pers di warkop Zam-zam, Minggu, (1/2/2026).

Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Lahan itu tercatat memiliki surat rincik dengan Nomor Rinci S II dan Kohir Nomor 105 C1, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah hak milik Berdasarkan Putusan pengadilan tata usaha negara ujung pandang dalam perkara nomor 03/bdg.Tun/1994/PTUN.UPDG menyatakaan membatalkan Sertifikat HGB No.115 An. PT. Timurama adalah induk Sertifikat yang ada di lokasi Permatasari, Ahli Waris Andi Bau Appo menuturkan, Kalau mau lebih jelas datang ke BPN kota Makassar untuk memastikan kejelasan kepemilikan lahan.

Terkait penertiban dan penggusuran sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar atau fasilitas umum, Tegas Ahli Waris Andi Bau Appo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, penertiban tersebut wajar dilakukan demi kepentingan bersama.

BACA JUGA :  Disnaker Kota Cirebon Tegas Perangi Perdagangan Manusia Berkedok Lowongan Kerja

“Kalau pedagang kaki lima menempati trotoar, itu memang fasilitas umum. Wajar saja kalau digusur karena mengganggu kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan lapak miliknya. Konter berwarna biru milik Ahli Waris Andi Bau Appo Mappanyukki,

kata dia, jelas berdiri di atas lahan pribadi dan bukan di atas fasum.

Dengan klarifikasi ini, Ahli Waris Andi Bau Appo berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status lahan yang digunakannya untuk berjualan. (*)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai