Pasca Penangkapan Selebgram, Patroli Siber Polres Ciko Temukan 3.200 Situs Judol

ARAHBARU, Cirebon – Genderang perang terhadap judi online (Judol) sudah ditabuh, Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) pun gerak cepat (Gercep) dengan melakukan patroli Siber. Hasilnya ditemukan 3.200 situs Judol.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Anggi Eko Prasetyo, patroli Siber dilancarkan berawal dari penangkapan selebgram bernama ENS warga Pabedilan Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.

Dari 3.200 situs Judol tersebut, kasat mengatakan kasus pengungkapan ribuan situs Judol itu sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia.

“Dari 3200 situs judi online yang kami laporkan itu, terakhir kami mendapat kabar bahwa sudah 1.070 situs diantaranya sudah diblokir,” tegas Anggi, Rabu (13/11).

Pada kesempatan pihaknya mengharapkan agar masyarakat lebih cerdas dan tidak tergiur setiap tawaran yang terkait dengan judi online. “Kami akan terus meminimalisir virus judi online ini dengan gencar melakukan patroli Siber,” pungkasnya. (Dms)

Spread the love

BACA JUGA :  Kapolsek Biringbulu Beri Dukungan pada Petugas KPPS yang Alami Keguguran saat Bertugas 

Mungkin Anda juga menyukai