Menyikapi Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Menyikapi Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
ARAH BARU.ID
TANJUNG JABUNG BARAT, – Dari data yang ada, bahwa (Terdata pada data) Tanjung Jabung Barat adalah kabupaten di provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayahnya 5.009,82 km² dengan populasi 326.530 jiwa pada tahun 2022. Ibukotanya ialah Kuala Tungkal, bagian dari kecamatan Tungkal Ilir. Kabupaten ini terbagi menjadi 13 kecamatan dan memiliki 20 kelurahan serta 114 desa.
Menyikapi penyampaian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagai berikut:
Yth. Kepada Rekan-rekan Media Dalam Jaringan (Online).
Bersama ini kami sampaikan Bahan Berita Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengumuman:
NOMOR : 545/PL.01.4-Pu/1506/2023, Tentang daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam pemilihan umum tahun 2024,
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, KPU Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
(Sumber: Link KPU tanjungjabungbarat)