Mendagri Melarang Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi Melakukan Empat Hal ini

 

ARAHBARU CIrebon – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhamad Tito Karnavian telah mengeluarkan surat keputusan pengangkatan Agus Mulyadi menjadi Penjabat Walikota Cirebon, Rabu (12/12/2023).

Dalam surat keputusan Mendagri RI bernomor No. 100.2.1.3-6572 Tahun 2023 tersebut, Agus Mulyadi akan mengemban tugas dan kewenangan yang sama dengan walikota defenitif.

Selain mengenai pemberian tugas dan kewenangan, dalam surat keputusan yang dibacakan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Mendagri juga menyampaikan empat larangan dilakukan oleh Agus Mulyadi.

Keempat larangan itu yakni, Pertama dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, kedua membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selanjutnya ketiga, Agus Mulyadi dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah dan keempat dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.(dms)

Spread the love

BACA JUGA :  Gelar IRSMS Award 2024, Jasa Raharja Berikan Penghargaan kepada Polda dan Polres dengan Pelaporan Kecelakaan Tercepat

Mungkin Anda juga menyukai