Ancaman Lima Tahun Penjara Mengintai Dibalik Kasus Tewasnya 4 Teknisi CSB

ARAHBARU – Jika penanganan hukum pada kasus tewasnya empat karyawan teknisi CSB di dalam septic tank menggunakan pasal 359 KUHP, maka siapa pun yang terlibat dan bertanggungjawab di baliknya bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara.

Demikian diungkapkan Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag’45) Jakarta Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH, ketika menyikapi persoalan tewasnya keempat karyawan CSB tersebut.

Bahkan Cecep mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas penyebab tewasnya empat teknisi di dalam ruangan septic tank CSB mall Cirebon yang terjadi satu hari sebelum lebaran kemarin.

Menurut Cecep terkait kejadian tersebut ada empat korban yang kehilangan nyawa saat melakukan tugasnya sebagai karyawan di CSB mall Cirebon.

Dan Polres Cirebon Kota harus cepat melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap fakta apa yang sebenarnya terjadi di dalam septic tank.

“Ya tentu pihak manajemen sesuai tingkatannya harus dimintai pertanggung jawaban atas meninggalnya 4 orang teknisi di Septic tank tersebut. Dan ini menjadi tugas kepolisian jangan terkesan lambat. Sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ucapnya Rabu (1/5/2024).

Cecep menambahkan sebagaimana Isi Pasal 359 KUHP barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

“Sudah jelas pasalnya. Jadi harus ada yang bertanggung jawab, jangan dibiarkan seakan-akan empat nyawa hilang sia-sia karena tidak ada kejelasan. Ya disini polisi seharusnya bisa cepat menetapkan tersangka,” ungkapnya

Cecep juga menyatakan siap mendampingi pihak keluarga korban untuk membuat LP dan mempertanyakan keterlambatan prosesnya.

BACA JUGA :  Kabupaten Indramayu di kunjungi Menhan Prabowo, Bertemu Nelayan sekaligus Bagikan Motor untuk Babinsa

“Bila nanti berlarut-larut tidak ada perkembangan kasus ini. Saya siap mendampingi keluarga korban. Agar bisa mendapat keadilan,” pungkasnya. (Dms)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai