Kapolres Ciko Minta Pemudik Batasi Waktu Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

CIREBON, Arahbaru.id – Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Eko Iskandar menghimbau kepada para pemudik yang singgah di rest area, untuk tidak berlama-lama guna menghindari kepadatan.

Batas waktu istirahat maksimal yang dianjurkan adalah 30 menit. Jika hanya membeli makanan diupayakan secara take away, menggunakan toilet, atau melaksanakan salat, diharapkan masyarakat segera melanjutkan perjalanan.

“Langkah ini bertujuan agar rest area tetap dapat menampung arus kendaraan dengan lancar, terutama saat puncak arus mudik,” kata Kapolres didampingi Kasat Lantas AKP Ngadiman, Minggu (23/3).

Ia juga menjelaskan, proyek pelebaran jalan di sekitar rest area telah dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan. Namun, karena terdapat keterlambatan dalam penyelesaian, jalan yang sudah dilebarkan sementara akan dikendalikan melalui sistem kanalisasi.

Pekerjaan pelebaran ini, sambung kapolres, mencakup pintu masuk dan pintu keluar rest area, meski saat ini belum seluruhnya selesai. Jika terjadi kepadatan di pintu masuk, jalan yang telah dilebarkan dapat dimanfaatkan dengan koordinasi bersama pihak terkait, termasuk Jasa Marga.

Sebelumnya, guna memastikan kelancaran arus mudik, Kapolres Ciko turut memantau sejumlah pos pengamanan (Pos Pam) di berbagai titik strategis. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan arus lalu lintas tetap terkendali serta memberikan rasa aman bagi para pemudik.(MDR)

Spread the love

BACA JUGA :  Ramadan Berbagi Polres Cirebon Kota, Saat Kepedulian Tumbuh Diantara Tugas Pengabdian

Mungkin Anda juga menyukai