Gugatan Lahan Stadion Mattoanging Dimenangkan Pemprov Sulsel 

 Gugatan Lahan Stadion Mattoanging Dimenangkan Pemprov Sulsel 

ARAH BARU. ID

MAKASSAR, – Gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dari penggugat Teddy Anwar. Hal itu dilihat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diumumkan di e-court PN Makassar, Kamis 2 November 2023.

“Menolak tuntutan provisi dari penggugat untuk seluruhnya,” demikian tertulis di isi amar putusan dalam e-court tersebut. Dalam eksepsi tergugat, majelis hakim menyatakan gugatan Teddy Anwar ditolak. “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, masih isi amar putusan yang disebut hakim. Selain itu, Teddy juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp12.380.000.

Untuk informasi, gugatan Teddy Anwar menggugat Pemprov Sulsel dan terdaftar di SIPP PN Makassar, dan didaftarkan pada Januari 2023 lalu.

Diketahui, Teddy tidak hanya menggugat Pemprov Sulsel, tapi juga menggugat, YOSS, Ahli waris Andi Mattalatta, KONI, Kantor Pertanahan Makassar dan TVRI.

Dalam gugatannya, Teddy Anwar mengklaim memiliki lahan seluas tujuh hektare. Lahan yang diklaim tersebut berada di kawasan Stadion Mattoanging. (*)

Spread the love

BACA JUGA :  FKLL Kabupaten Polman Bermanfaat dan Bermartabat 

Mungkin Anda juga menyukai