DKIS Kota Cirebon Dukung “Gempur Rokok Ilegal”, Masyarakat Diminta Aktif Berperan
CIREBON, Arahbaru – Peredaran rokok ilegal di Kota Cirebon menjadi perhatian serius pemerintah. Sebagai bagian dari upaya nasional, Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) terus mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk rokok ilegal.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, menegaskan bahwa kesadaran publik sangat penting dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai.
“Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berisiko bagi kesehatan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Kota Cirebon untuk tidak membeli, menyebarkan informasi, dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal,” ujar Ma’ruf, Rabu (5/2).
Menurutnya, ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat meliputi tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita bekas yang ditempel ulang, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Pemerintah daerah bersama Bea Cukai dan Satpol PP juga aktif melakukan sosialisasi dan penindakan agar Kota Cirebon terbebas dari rokok ilegal.
Selain itu, DKIS Kota Cirebon akan terus memanfaatkan media digital dan komunikasi publik untuk memperluas jangkauan informasi mengenai bahaya rokok ilegal. Warga yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal bisa melapor melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau email pengaduan.beacukai@customs.go.id.
“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor. Peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan Kota Cirebon yang lebih tertib dan bebas dari peredaran rokok ilegal,” tutup Ma’ruf.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Kota Cirebon menargetkan penurunan signifikan dalam peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara dari cukai tembakau bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah.(Dms)


















