Disnakertrans Tulungagung Tahun 2024 Tambah Kuota Jaminan Sosial Pekerja Rentan Menjadi 35.750 Orang
Tulungagung -Arah Baru.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan penandatanganan atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Jumat (27/9).
Acara tersebut berlangsung di Semilir Resort Pantai Midodaren Tulungagung dan dihadiri oleh Dinas Perikanan, Disperindag, Satpol PP Tulungagung, Bagian Perekonomian Setda, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungsn, Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar dan Tulungagung.
Kepala Disnakertrans kabupaten Tulungagung, Agus Santoso, S.Sos melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Andah Susilawati mengatakan perjanjian kerjasama jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari dana DBHCHT
“Program ini sudah berlangsug tahun kemarin dengan jumlah peserta 27.500 orang. Pada tahun 2024 ini kita Disnakertrans membayarkan BPJS Ketenagakerjaan terkait pekerja bukan penerima upah sebanyak 35.750 orang,” ungkap Andah, Rabu (9/10).
Lanjut Andah, sumber anggaran berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
“Awalnya diperuntukan untuk jaminan sosial bagi petani tembakau dan buruh tani tembakau, karena sudah tercover semua bisa dialihkan kepada pekerja rentan lainnya. Pekerja rentan lainnya itu terdiri dari ojol, sopir MPU, tukang becak, pedagang keliling, pedagang pasar, nelayan, petani dan usaha-usaha kecil warung,” paparnya.
“Dicover untuk tiga bulan karena anggarannya terbatas, satu orangnya sebesar 16.800 rupiah dan untuk totalnya sekitar 1,8 milyar. Jadi pekerja terlindungi sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024,” imbuh Andah.
Masih menurut penjelasan Andah, pada tenggang waktu tiga bulan, Januari sampai Maret 2025, kalau ada anggaran akan dibayarkan lagi. Tetapi jika tidak ada anggaran disela-sela waktu tersebut masyarakat akan di edukasi untuk membayar sendiri.
Sementara itu, kerjasama kepesertaan jaminan sosial yang dijalin oleh Disnakertrans dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kalau jaminan kecelakaan kerja klaimnya itu ditanggung BPJS sampai sembuh, serta ada tunjangan penghasilannya selama tidak bekerja. Kalau kematian pada waktu kerja klaimnya 48 juta, kalau kematian biasa 42 juta,” jelas Andah.
Pihaknya berharap kerjasama ini akan terus berkesinambungan, sehingga dapat membantu masyarakat bila terjadi sesuatu ada klaim untuk ahli warisnya.
“Semoga dari Pemkab tetap ada anggaran dan dari sisi lain yaitu dari yang kita bayarkan itu mempunyai inisiatif untuk membayar sendiri karena anggaran juga terbatas,” tandasnya.(A


















