15 Tersangka Kasus Judi Online di 11 Kecamatan diTangkap Polres Indramayu

arahBaru, Cirebon – Kasus judi online ditangkap dengan 15 tersangka dari 11 tempat berhasil diungkap Polres Indramayu.

15 tersangka berinisial STJ (35), TRS (35), TSN (52), RNT (37), JND (27), JNI (36), KRN (40), DSM (44), WRY (63), MNT (38), ABD (57), KSP (40), EKR (24), TN (44) dan MST (52) berhasil diamankan Polisi.

Mereka ditangkap di 11 tempat diantaranya di Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Lohbener, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Kedokanbunder, Kecamatan Losarang, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Jatibarang, dan Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar mengatakan ungkap kasus judi online berawal mendapatkan informasi atau Laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas permainan perjudian Online.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polres Indramayu dan Polsek jajaran. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa didapati orang yang sedang melakukan aktifitas permainan perjudian Online.

“Kemudian orang dan barang bukti di amankan ke Kantor Polres dan Polsek Jajaran untuk di lakukan Proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Indramayu didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Arman Sahti, KBO Reskrim, Iptu Karnadi dan Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Selasa (7/2).

Lanjut disampaikannya, adapun modus para pelaku dengan mentransfer sejumlah uang (deposit) ke rekening admin situs judi Online.

Mereka juga menawarkan pasangan kepada para masyarakat (pemasang) melalui pesan Whatsapp yang kemudian pemasang memberikan uang pasangan secara tunai kemudian nomor pasangan dari para pemasang direkap lalu dipasangkan ke akun situs Judi Online.

BACA JUGA :  Puluhan Siswa Siswi Penyandang Disabilitas Belajar Pengenalan Fungsi-fungsi Kepolisian

Dari praktek ini, kata AKBP Fahri Siregar, para pelaku mendapatkan keuntungan atau presentase dari 10% sampai 25% dari admin judi Online.

Adapun nominal penghasilan per hari sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Lanjut Kapolres Indramayu menerangkan, ke 15 tersangka ini mempunyai peran masing-masing, ada yang pengecer, pengepul maupun pemasang.

“Untuk pengepul berjumlah 3 tersangka, selebihnya pengecer juga pemasang,” terang Kapolres Indramayu.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa uang, ATM, buku dan catatan-catatan, termasuk juga sebagai bukti juga ada link sebagai kita deteksi untuk praktek perjudian online.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana.

“Para tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tutup mantan Kapolres Cirebon Kota ini.

(Evi)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai