Tanggapan Kak Seto mengenai Kasus Viral AGH

ARAH BARU – David Ozora adalah anak yang mengalami kasus kekerasan oleh anak pejabat pajak beberapa waktu lalu.
Menurut Seto Mulyadi atau Kak Seto bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum juga harus dihukum. Tetapi, tetap berpedoman pada Undah-undang perlindungan anak.
Kak Seto menyampaikan hal tersebut dalam acara Pelantikan LPAI Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).
“Anak-anak kan berbeda dengan orang dewasa, sudah ada undang-undang perlindungan anak, sudah ada undang-undang nomor 11 tahun tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Jadi tentu ada cara-cara menghukum yang lebih tepat dan edukatif,” ujar Kak Seto usai menghadiri Pelantikan LPAI Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).
“Artinya, bukan berdasarkan balas dendam, tetapi menyadarkan bahwa perbuatan itu salah. Itu harus ditegaskan, itu tidak boleh diulang lagi dan kepada yang lain juga harus diingatkan, tidak boleh melakukan seperti itu, karena itu bagian dari tindakan kriminal,” sambungnya.
Setiap anak, kata Kak Seto, dari usia 12 tahun ke atas dan dibawah 18 tahun itu mengikuti undang-undang sistem peradilan pidana anak.
Terkait banyaknya masyarakat yang menginginkan undang-undang perlindungan anak dihapus, menurut Kak Seto, hal tersebut bisa diupayakan di DPR RI. Karena, tambah Kak Seto, semua itu DPR RI dan dasarnya semua adalah konvensi hak anak.
“Konvensi hak anak ini diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, hanya dua atau tiga yang belum meratifikasi. Jadi, dalam hal ini semua kembali pada masyarakat, apapun juga undang-undang yang keliru dikoreksi dan yang sudah benar dilanjutkan, diikuti dan diimplementasikan di masyarakat,” singkatnya.
(Evi)