Serahkan Memori Gugatan ke PN Cirebon, NSA Resmi Mengajukan Praperadilan Polres Ciko

ARAHBARU, Kota Cirebon – Tim pengacara tersangka NSA menyerahkan berkas memori gugatan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (3/10).

“Berkas gugatan hari ini sudah kami serahkan ke pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon,” kata Agus Prayoga kepada awak media usai menyerahkan memori gugatan.

Dijelaskan Agus, gugatan dilayangkan atas nama kliennya karena menemukan adanya Ketidak profesional polisi saat melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saya menyebutnya sebagai penyidikan yang carut-marut dan sesat. Bukti kami sangat lengkap dan akurat,” tegasnya.

Diungkapkan Agus, semula pihaknya tidak ingin melakukan peradilan. Tapi sebagai bentuk pembelajaran agar tidak terulang kembali, maka pihaknya melakukan langkah konstitusi tersebut.

Agus pun menyebutkan, kasus yang dialami kliennya mirip dengan apa yang dialami Peggi Setiawan. “Dan kita sama-sama melihat bahwa gugatan Peggi dikabulkan dalam proses praperadilan,” tegasnya.

Ditanya tentang saksi-saksi yang akan dihadirkan pada proses praperadilan, Agus menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan semua, termasuk beberapa saksi ahli.

“Semua sudah kami siapkan, saat ini kami hanya menunggu penetapan dimulainya persidangan,” pungkasnya

Seperti diketahui NSA menjadi tersangka kasus pencabulan atas laporan mantan istri sirinya. Tersangka NSA sempat masuk DPO sebelum akhirnya dia ditangkap tim Satreskrim. Karena merasa banyak yang janggal sejak awal proses, NSA kemudian melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan.(Dms)

Spread the love

BACA JUGA :  140 Personel Disiagakan, Polres Cirebon Kota Pastikan Keamanan Pengundian Nomor Urut Paslon

Mungkin Anda juga menyukai