Didampingi 21 Pengacara, NSA Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Cirebon

ARAHBARU, Kota Cirebon – Tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak, NSA, akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Sebanyak 21 pengacara berada di belakang NSA dalam proses praperadilan.

NSA, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (2/10/24).

Kuasa hukum NSA, Agus Prayoga, menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sah dan penuh kejanggalan. Penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang kuat.

“Proses penyidikan ini banyak cacat hukum. Sejak awal, seharusnya kasus ini dihentikan melalui SP3, tapi entah kenapa malah terus berlanjut hingga NSA ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar DPO,” jelasnya.

Agus sempat mengkritik keputusan penyidik yang menurutnya terburu-buru dalam menetapkan tersangka tanpa dasar bukti yang memadai.

“Menurut hemat kami, kasus ini seharusnya tidak layak diteruskan. Namun, kami siap menghadapi ini melalui praperadilan untuk memastikan proses hukum yang adil,” tegasnya.

Dalam gugatan praperadilan ini, tim kuasa hukum NSA juga menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait prosedur hukum yang dianggap keliru.

“Kami juga telah menghubungi beberapa ahli lain untuk hadir, dan kami yakin dengan kehadiran mereka, kami bisa menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan selama ini tidak sesuai dengan aturan,” tambah Agus.

Agus juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum yang menangani kasus ini terdiri dari 21 pengacara, dengan materi gugatan sebanyak 20 halaman.

“Kami akan berjuang keras untuk membuktikan bahwa NSA tidak bersalah, dan proses hukum ini perlu ditinjau ulang demi keadilan,” pungkasnya.(Dms)

Spread the love

BACA JUGA :  Antisipasi Maraknya Berita Hoax Setelah Pemilu.

Mungkin Anda juga menyukai