Tim Tipidter Reskrim Polres Ciko Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

ARAHBARU Cirebon – Tim unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil membongkar kasus kejahatan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dilapangan.

“Hasilnya tiga tersangka sudah diamankan dan kini dalam proses penyidikan,, ” Kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, di depan sejumlah awak media, Jumat (12/1/2024).

Tiga orang yang jadi tersangka dalam kasus ini yakni, Su (55 tahun) dan Jun (60 tahun) keduanya warga Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk, dan tersangka AS (42 tahun) warga Karyamulya Kecamatan Kesambi.

Menurut penjelasan kapolres, kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai gas yang dijual tersangka AS (berat 5,5 Kg dan 12 Kg) yang cepat habis ketika digunakan.

Dari laporan masyarakat itu, sambung kapolres, tim penyidik dari unit II Tipidter Reskrim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Dari pengembangan itu tim akhirnya menemukan aktifitas para tersangka.

Disinggung tentang modus yang dilakukan tersangka, kapolres menjelaskan, dua tersangka (Su dan Jun) memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi 3 KG ke tabung gas non subsidi (5,5 Kg dan 12 Kg). Tentu saja proses pemindahan isi gas LPG itu dilakukan dengan alat yang sudah dimodifikasi. Setelah isi tabung gas bersubsidi dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi. Selanjutnya Su dan Jun menyerahkan tabung gas non subsidi ke tersangka AS, yang selanjutnya oleh tersangka AS dijualnya secara eceran.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Ciko Tangkap 13 Tersangka dan Sita 321 Gram Sabu Siap Edar

“Perbuatan para tersangka ini sudah berlangsung selama 3 bulan, dan atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga puluhan juta rupiah, ” Kata kapolres Ciko.

Selain mengamankan ketiga tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti diantara tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg, serta satu unit kendaraan roda tiga (merek Viar) yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 55 UU no. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dipasal 40 angka 9 UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang NKRI.(dms)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai