Sempat Bilang Mau Olahraga di Rel, Warga Kutagara Cirebon Tewas Akibat Tertabrak Kereta Api Kargo

ARAHBARU-Salah seorang warga RT 004 RW 002, Kampung Kutagara, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Yayat Hidayat, tewas seketika tertabrak kereta api kargo.
Berdasarkan keterangan yang diambil arahbaru.id , awal mulanya warga Kampung Kutagara tersebut hendak berolahraga di rel kereta api yang melintas di Keluragan Jagastru, Kota Cirebon.
Menurut laporan kejadian yang diterima redaksi, Yayat mulanya masuk ke rel kereta api yang membelah perkampungan tersebut. Bahkan, dia sempat berbincang dengan saksi mata bernama Siswanto (59) yang juga kerabat dekat lorban.
Saat hendak menuju ke rel, dia berbincang dengan Siswanto dan diberi tahu agar berhati-hati. Sebab, di saat bersamaan sudah bunyi sirine pertanda ada kereta api akan melintas.
Palang pintu perlintasan juga sudah mulai menutup. Karena itu, Siswanto pun memberikan peringatan agar korban berhati-hari, karena sebentar lagi akan ada kereta yang melintas.
Tapi, korban menjawab bahwa dia hanya ingin olahraga injak-injak batu di rel kereta api. Bahkan, Yayat juga sempat bertanya, kereta datang dari arah mana.
Ternyata, tanpa disadari korban dan saksi, kereta kargo melintas di lokasi kejadian. Siswanto awalnya menduga, korban sudah menepi dari rel.
Tak disangka, dia kemudian mendapati sahabatnya sudah tergeletak di tepi perlintasan kereta dalam kondisi meninggal dunia.
Mendapati kejadian itu, Siswanto melapor ke petugas di palang pintu perlintasan Kereta Api Kutagara, Kota Cirebon bahwa ada warga tertabrak.
Laporan diteruskan oleh petugas ke Polres Cirebon Kota dan PT KAI Daops III Cirebon untuk ditindaklanjuti. Jenazah korban kemudian dibawa ke kamar mayat RSD Gunung Jati untuk ditangani lebih lanjut.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Hanapi membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar telah terjadi kecelakaan orang tertabrak kereta api. Jasad korban sudah dibawa Polisi ke kamar mayat,” ujarnya.
Ayep -sapaan akrabnya- kembali mengingatkan larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
“PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, lanjut Ayep, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI.
“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia.”
“Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” katanya.
Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.
Dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Masih kata Ayep, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda.
Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 3 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.
Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop III Cirebon, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak di lintasi pengguna jalan. (Aeni)