Satnarkoba Polres Ciko Tangkap 13 Tersangka dan Sita 321 Gram Sabu Siap Edar

ARAHBARU – Sebanyak 13 tersangka kasus narkotika diamankan Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko). Ratusan gram barang haram jenis sabu disita dari para pelaku.

Kapolres Ciko AKBP Muhamad Rano Hadianto didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Mardianto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar dalam kurun waktu satu bulan ini.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, narkotika jenis sabu seberat 321,16 gram, terdiri dari 98 paket kecil siap edar, satu paket ukuran sedang, dan 20 paket terbungkus semen yang dibuat menyerupai batu dan dicat warna hijau dan biru, di mana di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik.

“Selain itu, juga ditemukan satu paket ukuran sedang dengan berat 98,50 gram,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lain, yakni ekstasi sebanyak 18 butir, serta obat keras terbatas sebanyak 4.510 butir. Ada juga handphone, timbangan digital, lakban, ATM, dan barang-barang lainnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba, untuk mengelabui petugas dalam melakukan aksi mengedarkan dagangan sabunya, tersangka IA menggunakan pola membungkus setiap paket sabu dengan semen yang membentuk menyerupai batu.

“Ada yang berwarna biru didalamnya berisi sabu seberat satu gram, sedangkan berwarna hijau isinya sabu seberat 0,5 gram,” Tegas kasat.

Tersangka IA mengaku dia mendapatkan perintah membungkus paket sabu menggunakan adukan semen atas perintah bosnya, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka IA juga mengaku dia mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil dibungkus mirip batu tersebut,” pungkasnya. (dms)

Spread the love

BACA JUGA :  Sabtu Puncak Arus Lalin Tol Palikanci Tujuan Jawa Tengah, AKP Ngadiman: Situasi Terkendali, Petugas Terus Bersiaga

Mungkin Anda juga menyukai