Jaringan Lapas Masih Kuasai Pengendalian Peredaran Sabu di Wilayah Cirebon
ARAHBARU, Cirebon – Tingkat peredaran narkotika (jenis sabu) di wilayah Cirebon ternyata masih kuat dikendalikan tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Hal itu dapat dilihat dari hasil pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) selama bulan Oktober ini
Ada 16 tersangka yang diamankan Satnarkoba berupa barang bukti 181 gram sabu dengan 275 paket kecil siap edar dan satu paket besar.
Selain itu, Satu paket Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto Keseluruhan 26,69 Gram, juga ada ribuan butir Obat Keras Terbatas (2.127 butir)
Kapolres Ciko AKBP Rano Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoid, ada 16 tersangka yang diamankan dan kini masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto Melali Kasatnarkoba AKP Juntar saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Selasa (29/10/24).
“Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan 16 (Enam Belas) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai Pengedar,” katanya.
Khusus mengenai tersangka jenis Sabu, sambung Juntar, para tersangka ini masih terkait dengan jaringan Lapas. Hanya saja dia tidak menyebutkan jaringan Lapas yang mananya. “Intinya masih ada kaitan dengan Lapas,” kata Juntar.
Dijelaskan, dengan jumlah barang bukti hasil pengungkapan sabu tersebut, pihaknya bisa menyelamat sekitar 2500 orang dari pengaruh obat terlarang.
Adapun modus operandi dalam Transaksi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis, lanjutnya, tersangka menjual kepada Pembeli dengan cara di Tempel / Maps.
“Sedangkan dalam transaksi Obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD,” ungkap Juntar.
Sementara itu, terkait dengan upaya menciptakan Kota Cirebon bebas dari narkoba, maka pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba secara masif. “Kami akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkoba,” tegasnya.
“Untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,(delapan miliar rupiah),” pungkasnya.(Dms)