Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Janda di Cirebon Diamankan Polisi

ARAHBARU, Cirebon- Seorang wanita di Kota Cirebon, Jawa Barat, diamankan pihak kepolisian karena mengunggah konten di media sosial yang berisi ujaran kebencian (penistaan) terhadap agama.
Janda berusia 41 tahun berinitial DRW itu diamankan dari rumahnya di Jalan Sutawinangun Gang Teguh, Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023). Saat dibawa petugas ke Mapolres Cirebon Kota (Ciko), janda berambut pendek ini mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘positive’.
Dalam postingan yang tersebar di media sosial pada Kamis pagi, wanita yang diketahui tinggal sendirian di rumahnya itu melontarkan kata-kata kasar penghinaan yang begitu menyinggung umat Islam.
Pasca postingan tersebar di medsos, gejolak dimasyarakat mulai bermunculan, khususnya dari organisasi berbasis muslim.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, ketikan dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. “Yang bersangkutan sampai sore ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata kasat.
Kasat belum bisa menjelaskan terkait dengan motif terduga pelaku penyebar ujaran kebencian teraebut. “Masih proses pendalaman,” ujarnya.
Terkait dengan pasca penangkapan, Anggi menjelaskan, guna mengantisipasi kemungkinan terjadi hal yang tak diinginkan, rumah terduga pelaku pihaknya melakukan penjagaan (pengamanan). “Ini hanya bentuk pencegahan saja,” pungkasnya. (Dms)