Pengusaha Properti Gugat Walikota Cirebon ke PTUN Bandung

ARAH BARU, CIREBON – Setelah beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan terkait keberadaan walikota Cirebon Nashrudin Azis yang “hilang” karena jarang menampakan diri, kini muncul kembali kabar tak sedap.

Walikota Cirebon dikabarkan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh seorang pengusaha dibidang properti.

Selain Walikota Cirebon, dalam surat gugatan bernomor 111/G/2023/PTUN.BDG tertanggal 29 September 2023 itu, pengusaha juga menjadikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat sebagai tergugat keduanya.

Sejauh ini memang belum didapat detail ikhwal sehingga munculnya gugatan itu, hanya saja berdasar informasi yang diperoleh, gugatan itu terkait dengan besaran penetapan pajak BPHTB yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.

Pihak BPKPD menetapkan bahwa setoran yang harus dibayarkan pengusaha untuk BPHTB itu senilai hampir Rp 7 miliar. Pengusaha tersebut merasa keberatan dan hanya sanggup membayar BPHTB itu sebesar Rp 1 miliar.

Kemungkinan, karena keberatan itulah pengusaha kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.

Sementara itu Plt Kepala BPKPD Kota Cirebon, Eko Budiyanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Iya memang benar tentang gugatan itu,” Katanya ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/10/2023).

Hanya saja ketika ditanya lebih jauh tentang isi gugatannya Eko enggaN menjelaskan. Hanya saja kata Eko intinya soal keberatan atas biaya pajak yang harus disetorkan.

“Yaa intinya dia (pengusaha) keberatan,” Ujarnya.

Eko mengaku, dalam menetapkan besaran biaya itu, pihaknya sudah menjalanlan sesuai peraturan yang ada yakni Keputusan Wali Kota Nomor 973/Kep.443/BPKPD/2022 Tentang Penetapan Zona Nilai Tanah sebagai dasar perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak BPHTB sektor perkotaan tahun 2023.

BACA JUGA :  Jenderal Dudung Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan Untuk Meluluskan Anaknya Di Akmil,, Benerkah?.

“Ini sudah by sistem dan transparansi dan besaran biaya itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” Ungkapnya. Kalaupun pengusaha minta keringanan tentu ada mekanisme dan jumlahnya tidak jauh dari nilai penetapan. (mos)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai