Masyarakat Harus Cerdas Menyikapi Kasus “Vina Cirebon”

ARAHBARU – Kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Ekky yang terjadi di jembatan layang Cirebon 8 tahun silam telah menyita perhatian publik. Hal itu berawal penayangan film layar lebar “Sebelum 7 hari” yang mengangkat kisah nyata yang dialami Vina dan Ekky.

Dipublik pun mulai muncul berbagai pendapat terhadap kasus “Vina Cirebon”, netizen pun berkicau dengan mengulik berbagai sisi. Kondisi tersebut menjadi bola liar yang bisa berdampak pada penanganan lanjutan atas kasus tersebut.

Dalam situasi seperti masyarakat pun harus cerdas, dan sebaiknya tidak asal berkomentar, sebab ada tembok yang harus diwaspadai yakni Undang-Undang tentang ITE. Jangan sampai kemudian masyarakat terbentur tembok yang setiap saat bisa jadi sandungan dengan jerat pasal yang sudah ada di dalamnya.

Sementara itu, persoalan kasus “Vina Cirebon” pihak kepolisian menjadi titik sasaran para netizen. Kendati demikian, dukungan terhadap polisi juga mulai muncul kepermukaan.

Salah satunya dukungan datang dari komunitas Polri Sedulur Isun, yang menyatakan sikap mendukung penuh upaya Kepolisian dari Polres Cirebon Kota, Polda Jabar dan Mabes Polri.

“Kami selalu selaras dengan Polri untuk mengusut tuntas dan membuka semua tabir hitam proses hukum kasus Vina sampai selesai dan tidak membuat kegaduhan isu sosial di masyarakat khsusnya di Cirebon,” ucap Pemerhati Kinerja Polri dari Komunitas Polri Sedulur Isun, Qorib Magelung Sakti.

Qorib juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah termakan isu Hoax yang menyudutkan salah satu pihak. Dan lebih bijak menyaring informasi dari media sosial.

“Kita percayakan kasus Vina Cirebon kepada Polri, kami juga yakin semua elemen mendesak agar Polri tetap fokus pada pengungkapan perkara, baik penangkapan para DPO ataupun pengungkapan lainya,” ungkapanya Senin (20/5).

BACA JUGA :  Menteri LH Beri Waktu 6 Bulan ke Pemkot Cirebon, Ancaman Pidana Jika Lalai Tangani TPA Kopiluhur

Menurut Qorib, kepada para tersangka yang sudah di tetapkan terdakwa dan sudah divonis menjalankan hukuman akibat perkara ini, dan merasa dirugikan karena adanya rekayasa penangkapan atau penetapan tersangka silahkan melalui upaya proses hukum.

“Hal ini agar tidak mengaburkan proses hukum yang sedang penyidik kerjakan. Upaya untuk rehabilitasi nama baik dan sebagainya bisa ditempuh dengan proses hukum,” ujarnya.

Qorib juga berharap agar semua masyarakat bersatu mendukung Polri untuk fokus tuntaskan perkara ini. Dan tidak menyebarkan pemberitaan simpangsiur di medsos ataupun lainya.

“Kami tegak lurus mendukung semua upaya Polri dalam mengabdi kepda masyarakat dan terus Profesional sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Mayarakat,” pungkasnya. (Dms)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai