Menteri LH Beri Waktu 6 Bulan ke Pemkot Cirebon, Ancaman Pidana Jika Lalai Tangani TPA Kopiluhur
ARAHBARU, Cirebon – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol, melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur, Kota Cirebon, Rabu (11/6/2025). Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif memberikan peringatan serius terkait penanganan sampah di lokasi itu dan menegaskan bahwa Pemkot Cirebon hanya memiliki waktu enam bulan untuk menindaklanjuti sanksi administratif yang telah dikeluarkan sejak 7 Maret 2025.
“Pemerintah Kota Cirebon diberi tenggat waktu enam bulan untuk menyelesaikan persoalan di TPA Kopiluhur, sejak diterbitkannya surat peringatan administratif,” ujar Menteri Hanif.
Ia menambahkan, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada progres nyata, maka sanksi tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dipasang Plang Peringatan Setelah Menteri Tinggalkan Lokasi
Tak lama setelah menteri meninggalkan lokasi, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian LH, Ardi, langsung memasang plang peringatan keras di area TPA sebagai bentuk penyegelan administratif.
“TPA Kopiluhur telah diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak Maret. Saat kami melakukan pengawasan hari ini, belum ada tindakan signifikan atas rekomendasi yang kami berikan,” tegas Ardi.
Plang peringatan dipasang sebagai peringatan resmi kepada Pemkot Cirebon agar segera menghentikan praktek open dumping, yaitu metode pembuangan sampah secara terbuka yang rawan menimbulkan penyakit dan pencemaran lingkungan.
Masih Ditemukan Praktek Open Dumping
Menurut Ardi, praktek open dumping yang masih berlangsung saat ini jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam sanksi administratif sebelumnya.
“Kami sudah memperbolehkan aktivitas pembuangan selama masa 180 hari ini, tetapi dengan catatan praktek open dumping harus dihentikan dan diganti dengan sistem sanitary landfill. Namun sampai hari ini, belum ada perubahan nyata,” ungkapnya.
Ancaman Sanksi Pidana Jika Tak Direspons
Jika pemerintah daerah tidak melaksanakan paksaan administratif tersebut dalam tenggat waktu, maka berdasarkan ketentuan hukum, mereka berpotensi dikenai pidana hingga satu tahun penjara.
“Ini bukan peringatan pertama. Pengawasan telah kami lakukan sejak awal 2025. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, maka pasal 114 dapat diberlakukan,” tegas Ardi.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan, serta mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dalam pengelolaan sampah.(MDR)


















