Satlantas Polres Cirebon dan Dishub Awasi Kendaraan ODOL di Jalur Pantura
ARAHBARU, Cirebon – Puluhan kendaraan yang melintas di jalur Pantura tepat di perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon, dihentikan satu per satu oleh petugas Satlantas Polres Cirebon dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari Korlantas Polri terkait penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Kegiatan sosialisasi ini digelar di Kantor UPTD PKB Dishub Kota Cirebon, Jalan Kalijaga, dengan tujuan meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai risiko bahaya serta pelanggaran yang ditimbulkan kendaraan ODOL.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, melalui KBO Satlantas Iptu Rumansyah Siregar, mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan dimensi dan muatan.
“Kami saat ini masih fokus pada tahap imbauan dan sosialisasi. Belum dilakukan penindakan hukum atau penilangan, dan sosialisasi akan berlangsung hingga akhir Juni sambil menunggu arahan dari Korlantas Polri,” jelas Iptu Rumansyah pada Rabu (11/6/2025).
Ia menekankan bahwa kendaraan yang melebihi muatan sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Oleh sebab itu, penertiban ODOL menjadi prioritas nasional dalam rangka keselamatan lalu lintas.
Contohnya, dimensi bak kendaraan yang seharusnya maksimal 1 meter, apabila bertambah hingga 1,8 meter sudah melanggar aturan dan tidak dapat ditoleransi. Untuk memastikan kepatuhan, petugas Dishub turut dilibatkan dalam pengecekan dimensi kendaraan.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Kota Cirebon mengungkapkan hasil inspeksi di lapangan masih menemukan banyak kendaraan melebihi batas muatan dan ukuran. Meski sudah ada imbauan, teguran, dan edaran resmi dari pemerintah pusat, masih banyak pengusaha angkutan yang belum sepenuhnya patuh.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan memberikan teguran tertulis dan surat resmi kepada para pelaku usaha transportasi yang melanggar,” tegasnya.
Dishub juga mengajak seluruh pengusaha angkutan untuk mendukung kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama, mengingat kerusakan jalan dan kecelakaan akibat kendaraan ODOL bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menekan pelanggaran kendaraan ODOL dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di seluruh Indonesia.**


















