Malaysia Kembali Deportasi 201 Orang WNI dari Sarawak
Entikong ~ Pemerintah Malaysia kembali memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah. Deportasi dilakukan melalui pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melalui perbatasan antara Tebedu, Malaysia, dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Hari Kamis 25 September 2025, tim perlindungan KJRI kembali melaksanakan pendampingan terhadap deportasi 201 orang WNI/PMI bermasalah dari Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Semuja, Serian, Sarawak,”
“Sebagian besar dari mereka melanggar aturan keimigrasian Malaysia, seperti masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi masa izin, serta pelanggaran hukum lainnya,” ucap salah seorang staf BP2MI yang kami konfirmasi
“Sementara itu, melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), kami juga telah memfasilitasi pemulangan 201 orang WNI/PMI yang mengalami permasalahan di Sarawak,” tegas Kristian staf Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong.
Menurut staf BP2MI ada beberapa opsi yang di berikan baik secara mandiri, maupun di jemput keluarga nya masing~masing, intinya BP2MI siap memberikan pelayanan yang terbaik buat mereka tadi di deportasi.tegas Alfian.
Wapimred Rustan.”

















