Pria Asal Subang Bawa 1,3 Gram Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu

ARAH BARU – Seorang wiraswasta berinisial C(30) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,3 gram ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu menangkap C

Penangkapan berawal saat C tampak mencurigakan di sekitaran SPBU wilayah Desa Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.

Pria tersebut diketahui warga Desa Cimalaya Girang Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.

Ia tampak sedang mengawasi sesatu. Polisi yang melihat itu langsung mengamati gerak-gerik C.

C dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, karena gerak-geriknya semakin mencurigakan, polisi pun saat itu langsung melakukan penangkapan.

Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku dalam bungkus bekas rokok.

“Sebanyak dua paket diduga narkotika jenis sabu itu dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan ke dalam sedotan warna merah dan disimpan pada bungkus bekas rokok,” ujar dia kepada awak media, Jumat (10/3/2023).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa jaket hitam, tas selempang dan sepeda motor milik pelaku.

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, dari hasil interogasi, pelaku mendapat barang haram itu untuk diperjual belikan dari pelaku S yang saat ini masih DPO.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.

(Evi)

Spread the love

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sulsel Sosialisasikan PKB, SWDKLLJ dan UU No. 22 Tahun 2009 serta Aplikasi Bapenda Mobile/SIGNAL di Samsat Makassar I

Mungkin Anda juga menyukai