Korupsi Industri Sampah kembali Bergulir di Kejari Makassar

Korupsi Industri Sampah kembali Bergulir di Kejari Makassar
ARAH BARU.ID
MAKASSAR, – Abdul Rahim dalam kasus pembebasan lahan industri pengelolaan sampah adalah pemilik lahan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kejari Makassar telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap Abdul Rahim yang merupakan pemilik lahan yang dibebaskan,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya pada pemberitaan, Jumat (19/1/2024).

Lanjut disampaikan, bahwa Abdul Rahim berperan sebagai pemilik lahan yang menyebabkan lahan tersebut tidak dapat dibalik nama. Pasalnya terdapat alas hak di atas tanah yang dibebaskan oleh tersangka.

“Sejak awal tersangka yang menentukan nilai harga tanah bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah,” ujarnya.

Alamasyah menyebut Abdul Rahim kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Tersangka ditahan selama 20 hari.

“Tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang ditempatkan di Lapas Kelas I Makassar,” tambah Alamsyah.

Kejari Makassar juga mengungkap hasil perhitungan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dalam kasus ini. Alamsyah menyebut kerugian mencapai Rp 45.718.800.000.

“Adapun kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan BPKP Rp 45.718.800.000,” tutur Alamsyah.

Sebelumnya Kejari Makassar lebih dulu menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini pada Jumat (3/11/2023). Keempatnya, yakni mantan Kabag Tata Pemerintah Setda Makassar Sabri, mantan Camat Tamalanrea Muh Yarman, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa, dan penerima kuasa lahan Abdullah Syukur Dasman.

“Berkas perkara dari keempat tersangka tersebut hari ini juga telah dinyatakan P-21,” imbuhya.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan PAM TPS

Diberitakan sebelumnya, Kejari Makassar menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah menggunakan anggaran tahun 2012, 2013 dan 2014. Empat orang tersebut di antaranya mantan Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Makassar Sabri, mantan Camat Makassar Muh Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Abdullah Syukur Dasman selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.
(Abels Usmanji)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai