Kebijakan Luncurkan PPDS Kepada Puluhan Pegawainya, BPR Bank Cirebon Digerus Sejumlah Masalah?

ARAHBARU, Cirebon – Keberadaan Perumda BPR Bank Cirebon sepertinya tak henti dirundung masalah. Selain masih banyaknya kredit macet yang melibatkan puluhan debitur, tertangkapnya seorang pegawai BPR Bank Cirebon karena diduga menyalahgunakan uang nasabah, turut menenggalamkan nama baik bank milik daerah milik Pemkot Cirebon ini.

Kondisi tersebut sepertinya berimbas pada manajemen keuangan bank yang berlokasi di belakang BAT, ini dapat dilihat dari kebijakan perusahaan terbaru yakni dengan mengeluarkan Program Pensiun Dini Sukarela (PPDS) kepada para pegawainya.

Kebijakan perusahaan dengan meluncurkan Program Pensiun Dini Sukarela (PPDS) bagi karyawannya jelas mengejutkan. Terlebih PPDS ini tanpa pemberitahuan betail mengenai maksud dan tujuan program tersebut.

Menurut sumber yang diperoleh, sekitar 20 pegawai telah menerima formulir persetujuan untuk mengikuti PPDS tanpa ada kejelasan terkait hak-hak yang akan mereka terima.

Salah satu sumber yang merupakan kerabat pegawai yang notabene penerima PRDS mengungkapkan, bahwa para pegawai seolah dipaksa menandatangani formulir tanpa penjelasan yang memadai.

“Pegawai langsung disodorkan formulir PPDS yang harus ditandatangani. Namun, hak-hak apa saja yang akan diterima tidak dijelaskan, apakah sesuai undang-undang atau tidak,” kata sumber beberapa waktu lalu.

Kebijakan baru perusahaan itu tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai dan masyarakat terkait transparansi kebijakan perusahaan.

Sumber pun berharap agar pihak Perumda BPR Bank Cirebon lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai program ini.

Sementara itu, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mungkin diambil sebagai langkah efisiensi. Menurut Agus, Bank Cirebon adalah satu-satunya BPR yang tidak memiliki kantor cabang, dengan jumlah karyawan yang dinilai cukup besar.

BACA JUGA :  Pengerukan Sungai Cegah Banjir di Cirebon, Bangunan di Bibir Sungai Jadi Tantangan

“Setiap perusahaan memiliki kebijakan demi keberlangsungan operasional. Namun, OJK hanya mengawasi dari sisi kesehatan keuangan perusahaan, tanpa campur tangan dalam kebijakan internal seperti PPDS ini,” jelas Agus.

Belum penjelasan resmi dari pihak BPR Bank Cirebon terkait dengan keputusan membuat kebijakan baru PPDS tersebut.(Dms)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai