Kredit Macet Capai Rp 20 Miliar, BPR Bank Cirebon Minta Bantuan Kejaksaan Lakukan Penagihan

ARAHBARU Cirebon – Perumda BPR Bank Cirebon mengalami kesulitan melakukan penagihan tunggakan kredit ratusan debitur yang jumlahnya bisa mencapai Rp 20 Miliar. Kredit macet itu hitungan hasil audit per Oktober 2023.

Berbagai upaya dilakukan pihak PD BPR Bank Cirebon untuk melakukan penagihan, hanya saja upaya itu belum maksimal. Karenanya proses penagihan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon yang bertindak sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan.

Kepala seksi (Kasi) Intelkam Kejari Cirebon, Slamet ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Hanya saja dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci, karena proses itu masih berlangsung dan berada di bagian Datun.

“Memang sudah ada permintaan dari pihak BPR, sekarang masih penanganannya berada di Datun, itu saja yang bisa saya sampaikan, ” Kata Slamet Hariyadi.

Sementara informasi dari salah satu dewan pengawas (Dewas) PD BPR Cirebon, Hayatulah Ronni, ketika ditanya tentang jumlah akumulasi jumlah kredit belum tertagih itu, kata dia mencapai hampir Rp 20 miliar. “Jumlah itu dari sekitar 288 debitur,” balas Ronni dari balik telepon.

Dia juga menjelaskan terkait dengan proses penagihan memang saat ini berada di pihak kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara yang dimintai tolong oleh pihak Perumda Bank BPR Cirebon.

Dari hasil perkembangan itu, sambung Ronni, memang sudah beberapa debitur yang dipanggil dan ditanyain tentang pembayaran kredit macetnya.

“Sebagian ada yang segera membayar, adapula yang minta untuk dilakukan restruktur, bahkan ada juga yang memohon waktu sambil menjual aset agunan,” papar lelaki yang akrab disapa kaka Roni ini.

BACA JUGA :  Bambang Hermanto Ajak Kaum Mukasyafah ‘Arifin Billah' Pilih Caleg dari Ormas MKGR

Ditambahkan Roni, persoalan kredit macet tersebut memang masuk ranah perdata, karenanya harus dicari solusi, yang penting dia jangan sampai pihak bank rugi, dan nasabah bisa menyelesaikan kewajibannya pembayaran kreditnya dengan baik.

Ketika ditanya dugaan kemungkinan adanya pengajuan kredit yang melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Roni menjelaskan kecil kemungkinan hal bisa terjadi.

“Sesuai dengan aturan BMPK itu khan Rp 500 juta, sejauh ini tidak ada yang lebih dari BMPK,” tegas Roni seraya menambahkan debitur yang masuk daftar kredit macet itu mulai dari politisi, ASN hingga kontraktor. (Dms)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai